Arief Setyadi - Okezone
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Dedi Kusdinar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/6/2013).
Dia tiba sekira pukul 09.10 WIB, dengan mengenakan kemeja putih. Mantan kabiro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora itu enggan berkomentar mengenai pemeriksaan kali ini dan langsung memasuki gedung KPK.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, bekas anak buah Andi Alfian Mallarangeng itu akan diperiksa sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi.
Selain menetapkan Dedi sebagai tersangka, dalam kasus senilai Rp2,5 triliun ini, lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka.
Kemudian, terkait penerimaan janji dan hadiah, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. (trk)