Hendra Kusuma - Okezone
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan rencana kenaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan mulai diberlakukan pada 25 Juni 2013 tepat pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM).
"Setelah ini diapprove oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) sudah bisa dioperasionalkan, sekira pukul 00.00 WIB malam ini," kata Diren Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimuso kepada wartawan, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Suroyo menjelaskan, kenaikan tarif dipatok pada kisaran 15 persen. Dengan adanya kenaikan ini, untuk wilayah I atau Sumatera, Jakarta, Bali, Nusa Tenggara, dan Bali, tarif dasar pada 2009 sebesar Rp107 per pnp-km menjadi Rp124 per pnp-km di 2013, untuk tarif batas atas pada 2009 senilai Rp139 per pnp-km menjadi Rp161 per pnp-km. Sedangkan untuk tarif batas bawah senilai Rp86 per pnp-km menjadi Rp99 per pnp-km.
Sedangkan untuk wilayah II atau Kalimantan, Sulawesi dan sekitarnya, tarif dasar pada 2009 senilai Rp119 per pnp-km menjadi Rp138 per pnp-km. Lalu untuk tarif batas atas pada 2009 senilai Rp154 per pnp-km menjadi Rp179 per pnp-km.
Sementara untuk tarif batas bawah pada 2009 senilai Rp95 per pnp-km menjadi Rp110 per pnp-km di 2013. "Kenaikan tarif akibat pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akhirnya terjadilah perubahan harga BBM," tambahnya.
Suroyo mengakui, Kemenhub sengaja tidak menaikkan tarif tersebut bersamaan dengan pengumuman kenaikan harga BBM pada 22 Juni 2013. "Karena Kemenhub punya aturan yang harus dijalani, tidak langsung diputuskan begitu saja," tukas dia. (mrt)