Daftar Mobil Listrik di RI yang Pajaknya Diusulkan Naik
26 Maret 2021, 09:00:00 Dilihat: 338x
Jakarta -- Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR pada 15 Maret mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil elektrifikasi. Usulan ini dilandasi pendapat investor yang ingin terdapat perbedaan tarif PPnBM pada mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) dan hybrid.
"Investor berharap ada perbedaan antara yang full baterai dengan yang masih ada hybrid-nya, yaitu PHEV dan full hybrid," ujar Sri.
PPnBM mobil elektrifikasi sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Peraturan ini telah diundangkan pada 15 Oktober 2019, namun baru diberlakukan Oktober 2021.
Dalam aturan itu BEV dan hybrid jenis plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) sama-sama dikenakan tarif PPnBM sebesar 0 persen. Bila usulan Kementerian Keuangan disetujui, ada kemungkinan aturan itu mendapat revisi sebelum sempat diberlakukan.
Sri mengungkap ada dua skema usulan kenaikan PPnBM. Kedua skema menaikkan tarif PHEV serta jenis mobil hybrid lainnya, yaitu full hybrid dan mild hybrid. Sementara BEV diusulkan tetap 0 persen.
BEV
Mobil yang termasuk kategori BEV yang dijual di Indonesia saat ini adalah Hyundai Ioniq Electric dan Kona Electric. Keduanya sudah meluncur bareng pada 6 November dengan harga Rp600 jutaan.
Mobil tergolong BEV lainnya di Indonesia yakni BMW i3S yang saat ini dilego Rp1,35 miliar dan Tesla yang unitnya disediakan importir umum.
PHEV
Pada skema pertama, tarif PPnBM untuk PHEV diusulkan naik dari 0 persen menjadi 5 persen. Sedangkan pada skema kedua dinaikkan menjadi 8 persen.
Mobil kategori PHEV yang dijual di dalam negeri adalah Mitsubishi Outlender PHEV dan Toyota Prius PHEV. Khusus Prius PHEV, penjualannya masih dilakukan fleet kepada pembeli tertentu.
Full Hybrid
Mobil full hybrid diklasifikasikan menjadi menjadi tiga jenis yang penjabarannya diatur dalam PP 73/2019 Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
Full hybrid Pasal 26 diusulkan naik dari dua persen menjadi 6 persen pada skema pertama dan naik menjadi 10 persen pada skema kedua.
Full hybrid Pasal 28 rencananya tetap 8 persen pada skema pertama dan naik menjadi 12 persen pada skema kedua.
Ada banyak mobil full hybrid yang dijual di Indonesia mengingat merek Jepang masih fokus pada kategori ini. Mobil jenis ini di antaranya Toyota Corolla Cross Hybrid, Toyota Camry Hybrid, Toyota C-HR Hybrid, Toyota Corolla Altis Hybrid, Toyota Prius, dan Nissan Kicks.
Mild Hybrid
Mobil jenis mild hybrid diklasifikasikan menjadi dua jenis seperti diatur pada Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Mild hybrid Pasal 29 diusulkan tetap 8 persen pada skema pertama dan naik menjadi 12 persen pada skema kedua.
Mild hybrid Pasal 30 diusulkan tetap 10 persen pada skema pertama dan naik menjadi 13 persen pada skema kedua.
Mild hybrid Pasal 31 diusulkan tetap 12 persen pada skema pertama dan naik menjadi 14 persen pada skema kedua.
Sejauh ini hanya ada satu produsen yang pernah menjual mobil mild hybrid di Indonesia yaitu Suzuki dengan Ertiga Diesel Hybrid. Mobil ini mulai dijual pada 2017, namun kemudian disuntik mati satu tahun kemudian.
Sumber : cnnindonesia.com