Kaprodi MH Universitas Narotama Bahas Dilema Outsourcing: Antara Regulasi, Hak Pekerja, dan Kepentingan Industri
06 Mei 2026, 16:42:24 Dilihat: 91x

Sistem outsourcing atau alih daya kembali menjadi sorotan dalam talkshow yang diselenggarakan oleh Klik FM bersama Dr. Miftakhul Huda, S.H., M.H., selaku Kaprodi Magister Hukum Universitas Narotama.

Diskusi ini mengangkat tema “dilematisnya outsourcing” yang hingga kini masih menuai pro dan kontra di dunia ketenagakerjaan Indonesia.

Dalam pemaparannya, Dr. Huda menjelaskan bahwa outsourcing merupakan sistem kerja sama antara perusahaan dengan pihak ketiga dalam penyediaan tenaga kerja. Dari sisi perusahaan, sistem ini dinilai sangat menguntungkan karena mampu meningkatkan efisiensi operasional.

“Perusahaan tidak perlu lagi mengurusi absensi, pelatihan, seragam, hingga manajemen tenaga kerja. Mereka cukup memastikan pekerjaan selesai sesuai jobdesc,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan juga memiliki fleksibilitas dalam memilih tenaga kerja sesuai kebutuhan. Jika terdapat kekurangan tenaga kerja, perusahaan dapat langsung menegur penyedia jasa outsourcing tanpa harus terlibat dalam proses rekrutmen ulang.

Namun demikian, dari perspektif pekerja, outsourcing tidak hanya membawa keuntungan, tetapi juga menyimpan sejumlah tantangan. Sistem ini memungkinkan pekerja fokus pada bidang kompetensinya. Misalnya, tenaga keamanan (satpam) dapat bekerja sesuai keahliannya tanpa harus dialihkan ke bidang lain yang ada di suatu perusahaan, meskipun bisa juga ditempatkan dimana mana karena perusahaan alih daya biasanya tidak hanya bekerjasama dengan satu perusahaan saja, ada beberapa perusahaan, sehingga jika kurang cocok disuatu perusahaan bisa digeser ke perusahaan yang lain. 

“Pekerja outsourcing juga memiliki peluang untuk berpindah antar perusahaan pengguna jasa, sehingga tidak mudah jenuh dan bisa mendapatkan pengalaman kerja yang beragam,” tambahnya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan pekerja outsourcing direkrut menjadi karyawan tetap jika kinerjanya dinilai baik oleh perusahaan pengguna.

Dr. Huda menegaskan bahwa pekerja outsourcing tetap memiliki hak yang harus dilindungi, termasuk dalam hal keberlanjutan kerja ketika terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa.

Dalam praktiknya, sering terjadi pergantian vendor outsourcing melalui mekanisme tender tahunan. Dalam kondisi ini, pekerja yang sama bisa tetap bekerja di tempat yang sama, namun di bawah perusahaan outsourcing yang berbeda.

“Yang penting adalah hak pekerja tetap berlanjut, tidak dianggap sebagai pekerja baru. Ini yang harus dilindungi,” tegasnya.

Selain itu, pekerja outsourcing juga berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS, Tunjangan Hari Raya (THR), cuti, serta hak normatif lainnya yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Mayoritas pekerja outsourcing terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang menyesuaikan dengan durasi kontrak antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna.
Hubungan kerja biasanya berakhir secara otomatis saat kontrak selesai.
Terkait kebebasan pekerja untuk pindah kerja, Dr. Huda menegaskan bahwa secara hukum tidak ada pihak yang boleh menghalangi pekerja untuk memilih pekerjaan yang lebih baik.

“Bekerja adalah hak konstitusional. Perusahaan tidak boleh menahan pekerja, kecuali ada kewajiban yang belum diselesaikan, seperti ikatan dinas pasca pelatihan,” ujarnya. 

Dalam talkshow tersebut juga dibahas terbitnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang mengatur kembali batasan outsourcing. Aturan ini membatasi outsourcing hanya pada enam bidang, yaitu Keamanan, Kebersihan, Catering, 
Transportasi pekerja, 
Bidang tertentu (seperti pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan), dan
Pelayanan penunjang. 
Namun, muncul persoalan baru pada istilah “pelayanan penunjang” yang belum memiliki definisi jelas.

“Ini yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Batas antara core business dan penunjang masih menjadi perdebatan,” jelas Dr. Huda.

Ia menilai, meskipun masih memiliki kekurangan, regulasi baru ini merupakan langkah maju dibandingkan sebelumnya, di mana semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan, termasuk core business.

Salah satu kritik utama terhadap regulasi terbaru adalah hilangnya ketentuan peralihan hubungan kerja. Dalam aturan sebelumnya Yaitu UU Ketenagakerjaan, jika terjadi pelanggaran tertentu, status pekerja bisa beralih menjadi karyawan perusahaan pengguna.
Namun dalam Permenaker terbaru, sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif, seperti teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Tanpa mekanisme peralihan hubungan kerja, perlindungan terhadap pekerja menjadi kurang optimal, tapi kalau ada peralihan tadi maka perusahaan akan benar benar berhati hati jangan sampai perjanjian alih daya ini ada pelanggaran, jadi tidak hanya sanksi administratif saja, tetapi hubungan kerjanya bisa beralih, ketika hubungan kerjanya beralih maka menjadi tanggungjawab perusahaan pemberi kerja karena demi hukum secara otomatis status pekerja akan menjadi karyawan perusahaan pemberi kerja, hal inilah yang terjadi bila tidak ada perjanjian kerja tertulis antara perusahaan alih daya dengan pekerja outsourcing, hal itulah yang tidak diakomodir  di permenaker sekarang,” tegasnya.

Di akhir diskusi, Dr. Huda menekankan bahwa persoalan utama dalam sistem outsourcing bukan terletak pada mekanismenya, melainkan pada aspek pengupahan.

“Idealnya, perusahaan yang menggunakan outsourcing berani membayar lebih karena tidak perlu mengelola langsung tenaga kerja. Namun faktanya, pekerja outsourcing justru dibayar lebih rendah,” ungkapnya.

Ia berharap ke depan regulasi terkait outsourcing dapat terus diperbaiki, terutama dalam menjamin keadilan upah dan perlindungan hak pekerja.

Sebagai penutup, Dr. Huda menegaskan bahwa outsourcing bukanlah sistem yang sepenuhnya buruk. Namun, tanpa regulasi yang kuat dan implementasi yang adil, sistem ini berpotensi merugikan pekerja.
Keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan tenaga kerja menjadi kunci agar outsourcing dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Share:

UN Videos

Wisuda Sarjana Ke 60 dan Magister Ke 48 Universitas Narotama | 4 Oktober 2025.
Wisuda Sarjana Ke 58 dan Magister Ke 46 Universitas Narotama | 26 Oktober 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2026 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.