Naik Gaji, Anggota Komnas HAM Dapat Rp20,625 Juta/Bulan
21 Mei 2013, 09:37:49 Dilihat: 1516x
Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menikkan honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). Peningkatan besaran honorarium ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003.
"Presiden SBY pada tanggal 10 Mei 2013 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," demikian seperti dilansir dari situs Setkab, Selasa (21/5/2013).
Pasal 1 Perpres ini menegaskan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan honorarium setiap bulan. Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp23,750 juta untuk ketua Komas HAM, sebesar Rp22,500 juta untuk wakil ketua, dan Rp20,625 untuk anggota Komnas HAM.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) atau Ketua Komnas HAM, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 yang diundangkan di Jakarta pada 15 Mei 2013 itu.
Dibandingkan sebelumnya, jumlah honor yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM menunjukkan kenaikan yang signifikan. Sebagai contoh, saat ini anggota Komnas HAM menerima honorarium sebesar Rp12 juta setiap bulan. (mrt)